Baca 10 detik
- Seorang WN Australia (PDH) diamankan Polres Bandara Ngurah Rai karena menganiaya WN Inggris (MW)
- Insiden pemukulan terjadi di restoran keberangkatan internasional bandara akibat dugaan ketersinggungan tanpa saling kenal.
- Pelaku terancam Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara, korban mengalami pusing.
Sedangkan pelaku kini harus mendekam dan bersiap untuk diganjar dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun.
Pelaku sementara akan ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 20 Januari 2026.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa