- Mitra, Yayasan, dan Kepala SPPG wajib mengelola dapur MBG sesuai SOP demi menjaga keamanan pangan
- Setiap dapur SPPG menerima insentif fasilitas tetap Rp6 juta per hari untuk menjamin kesiapsiagaan operasional
- SPPG harus segera mengurus SLHS dalam waktu satu bulan atau menghadapi ancaman penangguhan operasional
“Tolong ya… yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” kata Nanik.
Nanik kemudian mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti.
Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS.
Sementara Wati sudah menyiapkan pelatihan rapid test pangan.
Baca Juga:105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum Bantu Korban Banjir
“Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” kata mantan wartawan senior itu.