- Rencana pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking memicu perdebatan mengenai dampak visual dan kebijakan perizinan.
- Pakar hukum menyoroti investor menjadi korban sistem perizinan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah.
- Penegakan hukum dinilai tidak konsisten, dengan banyaknya bangunan melanggar di Bali tidak ditindak tegas.
“Ada yang bangun di tebing bebas, ada yang dilarang. Sementara hukum asasnya semua orang sama di depan hukum.”
Bahkan Pasek menantang pemerintah berani menindak sejumlah bangunan yang selama ini luput dari penertiban.
“Kalau mau jujur masih banyak tidak fair penegakan hukumnya. Contoh, berani nggak Pemprov Bali bongkar bangunan di atas bahu jalan yang di Renon yang mendompleng nama Bung Karno? Atau bangunan yang ada di atas karang di sebuah tempat wisata di Bali Selatan? Kalau yang di Nusa Penida di tepi tebing lalu yang di atas karang bagaimana?” ketusnya.
Ia juga menyoroti bangunan fasilitas wisata di Bedugul yang berada di pinggir danau serta kekumuhan PKL yang belum tertib hingga kini.
Baca Juga:Investor Asing Lakukan Pelanggaran, Gubernur Bali Salahkan Sistem OSS
“Itu di Bedugul ada bangunan fasilitas pariwisata di pinggir danau juga kenapa tidak ditertibkan? Belum lagi kekumuhan PKL di keliling danaunya,” singgungnya.
Ia juga mengkritik perlindungan terhadap investor sering kali hanya terjadi jika ada kepentingan tertentu.