Ray Rangkuti Sebut Pemakzulan Gibran Mustahil Dan Tak Akan Pernah Terjadi Sampai 2029

Ray Rangkuti menilai pemakzulan Gibran sulit terjadi hingga 2029 karena rumit dan tak menguntungkan partai.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:11 WIB
Ray Rangkuti Sebut Pemakzulan Gibran Mustahil Dan Tak Akan Pernah Terjadi Sampai 2029
Pengamat politik Ray Rangkuti [YouTube]
Baca 10 detik
  • Ray Rangkuti yakin pemakzulan Gibran takkan terjadi hingga 2029; partai besar tak setuju karena ribet.
  • Menurut Ray Rangkuti, isu pemakzulan Gibran saat ini hanya wacana, bukan pemakzulan sesungguhnya.
  • Roy Suryo menilai ijazah Gibran bisa jadi alasan kuat pemakzulan, didukung usulan FPPTNI.

Eks Menpora era Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo blak – blakan soal masa depan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Roy Suryo menilai bahwa Riwayat Pendidikan Gibran dapat menjadi alasan kuat untuk pemakzulan dirinya.

Roy kemudian mengungkap kesaksian dari WNI pemegang Visa Permanent Resident di Australia, Ikhsan Katonde.

Ikhsan mengaku bahwa dirinya pernah mengantar Gibran bersama istri dan anaknya saat ikut plesiran mendampingi Presiden ke 7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan 16 – 18 Maret 2018.

Baca Juga:Jokowi Butuh Back Up? Rocky Gerung Ungkap Alasan di Balik Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir

“Kesaksiannya jelas, Gibran sendiri mengaku tidak lulus dari InSearch karena hanya mengikuti beberapa bulan dari program yang seharusnya Sembilan sampai dua belas bulan,” ujar Roy.

Melihat deretan soal ijazah Gibran tersebut, Roy mengingatkan Kembali sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang sudah lebih dulu mengusulkan pemakzulan.

Roy merujuk surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR RI dan DPR RI.

“Surat itu sejalan dengan pernyataan sikap FPPTNI pada Februari 2025 yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Poin kedelapan tegas mengusulkan pergantian Wapres karena Keputusan MK soal Pasal 169 huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar hukum,” ucap Roy.

“Pasal itu menyebut Presiden atau Wapres bisa diberhentikan bila melakukan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat,” imbuhnya.

Baca Juga:Roy Suryo Bongkar Kartu Wapres Gibran Soal Judol Saat Masih Jadi Wali Kota

Menurut Roy, perbuatan kebohongan soal Pendidikan atau ijazah termasuk kategori tidak memenuhi syarat dan perbuatan tercela.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini