SuaraBali.id - Persoalan royalty pemutaran music masih terus memanas.
Bahkan sejak ada surat penagihan dilayangkan kepada perhotelan di Kota Mataram.
Salah satu hotel di Kota Mataram diancam somasi oleh Lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN).
Salah seorang manager hotel melati di Kota Mataram yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, surat penagihan pembayaran royalty sudah masuk ke hotel yang di pimpinannya.
Baca Juga:Hantu Royalti Gentayangan di Hotel Mataram: Tagihan LMKN Membuat Pengusaha Bingung
Hanya saja, pihak hotel tidak mau langsung membayar tagihan tersebut karena meminta kejelasan.
Karena sikapnya yang dianggap menolak untuk membayar, pihak LMKN mengancam untuk melakukan somasi.
Meskipun ancaman tersebut hanya dalam bentuk chat melalui aplikasi WhatsApp bukan surat resmi.
“Di bawa surat dan anak-anak lupa dimana menaruhnya. Tapi saya sudah jelaskan tidak ada music. Ancaman somasi itu lewat WhatsApp tidak dalam surat resmi,” katanya.
Ia mengatakan, pihak hotel merasa tidak keberatan untuk membayar.
Baca Juga:Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus dengan Aturan Baru
Dimana, tagihan yang diterima yaitu sekitar Rp2 juta.
Akan tetapi, cara menagih royalty yang dinilai tidak sesuai. Pasalnya, di hotel tersebut tidak ada music yang diputar.
“Sosialisasi dulu dan survey. Hotel ini apa dan fasilitasnya apa serta seperti apa sistemnya. Apakah ada music dan diputar dimana saja. Kan seperti itu,” tuturnya.
Ia masih mempertanyakan royalty yang akan dibayarkan akan dialihkan kemana. Pasalnya, dasar penagihan royalty ini yang dinilai belum jelas.
Jika sudah ada kejelasan mekanisme dan pungutan, pelaku usaha yang ada di Indonesia dipastikan mau membayar royalty tersebut.
“Hargai lah. Kalau memang LMKN ini dari pusat yang sosialisasi dulu ke setiap provinsi,” katanya.