“Selanjutnya dikejar dan ditabrak hingga pelaku terjatuh bersama korban dan uang berserakan,” tuturnya
“Selanjunya datang polisi mengamankan diduga pelaku (TFO) namun pelaku lainnya kabur,” papar Sukadi.
Sukadi menerangkan jika TFO melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia juga mengaku melakukan perbuatannya bersama seseorang bernama Johnny yang berhasil kabur.
Baca Juga:Inilah Sosok Desainer Pilihan Fuji untuk Villa Idamannya di Bali
Atas perbuatannya, TFO diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, Polsek Kuta juga tengah mengejar dua pelaku yang sudah kabur.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda