SuaraBali.id - Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom kembali menegaskan niatnya untuk tidak menangkap artis yang menggunakan narkoba.
Hal itu disampaikannya kala memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Di depan seribu mahasiswa yang hadir pada kuliah umum tersebut, dia memberikan alasan terkait kebijakannya itu.
Dia menjelaskan jika seorang artis ditangkap karena menggunakan narkoba, pendapat publik mengenai peristiwa itu dapat terbelah.
Baca Juga:Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram
“Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ,” ujar Marthinus.
Dia memahami jika sebagian publik dapat menilai jika mereka mengutuk tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Namun, yang dikhawatirkan Marthinus adalah bisa ada sebagian publik yang memandang narkoba justru bermanfaat.
Menurutnya, publik bisa menilai jika narkoba dapat membantu kepercayaan diri untuk menjadi artis.
Pendapat publik itu dikhawatirkan memotivasi sebagian orang untuk meniru menggunakan narkoba demi memperoleh kepercayaan diri tersebut.
Baca Juga:Dari 'Kak' Jadi 'Sayang' Transformasi Hubungan Luna Maya Dan Maxime Bouttier di Luar Dugaan
“Sebagian orang yang tidak memahami betul, dia akan mengatakan jadi artis cukup menggunakan narkoba kita bisa menjadi percaya diri, bisa tampil di TV, di kamera, sangat lugas,” tuturnya.
Namun demikian, saat ditemui awak media dia menegaskan jika sejatinya perlakuannya itu bukan semata perlakuan spesial untuk figur publik.
Namun, semua pengguna narkoba memang seharusnya tidak ditangkap.
Mengutip peraturan yang berlaku, dia menjelaskan jika pengguna merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya direhabilitasi.
Selama tidak terlibat dalam pengedaran narkoba, pengguna tidak seharusnya diproses hukum dan hanya perlu direhabilitasi.
Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban dari perbuatannya.
Dia juga mencontohkan artis Fariz RM yang beberapa kali tersandung kasus penggunaan narkoba.
Menurutnya, dengan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara, justru menadikannya korban untuk kedua kali.
Mantan Kepala Densus 88 Polri itua menjelaskan jika pihaknya sudah memiliki 1.496 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa menampung pengguna narkoba untuk direhabilitsi.
“Kan begini, Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap,” ucapnya.
“Kalau kita membawa dia (pengguna) ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” tutur dia.
Dia juga memastikan kebijakan tersebut bukan justru menjadi celah bagi pengedar untuk berpura-pura sebagai korban dengan mengakali kadar narkoba dalam tubuhnya setelah dicek.
Dia menegaskan jika sudah ada tim intelijen yang mampu melacak riwayat seseorang jika seandainya terlibat dengan jaringan narkoba dan berperan sebagai pengedar.
Selain itu, dia juga meminta keluarga atau orang terdekat dari korban penyalahgunaan narkoba bisa langsung melaporkan ke IPWL terdekat.
Dia memastikan setelah dilaporkan, pengguna tidak akan diproses secara hukum kecuali terbukti sebagai pengedar narkoba.
Dia juga memberi ultimatum bagi oknum yang ingin bermain-main untuk memproses hukum korban penyalahgunaan narkoba agar segera ditindak.
“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan oleh suara.com jika BNN RI akan berhenti menangkap artis yang tersandung dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain menghindari publisitas berlebihan yang mengakibatkan terbelahnya opini publik, Marthinus juga akan mengupayakan pendekatan yang lebuh humanis dalam menindak penyalahgunaan narkoba.
Menurut Marthinus, kebijakan itu dilakukannya karena standar moral jika pengguna narkoba adalah korban,
“Ada beberapa moralize standing saya, yang mendasari argument saya bahwa seseorang pengguna itu adalah korban. Korban narkoba ini, sebagai pengguna harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda