BNN RI: Artis Narkoba Bebas dari Penjara? Ini Kekhawatirannya

Dia juga mencontohkan artis Fariz RM yang beberapa kali tersandung kasus penggunaan narkoba.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Juli 2025 | 20:05 WIB
BNN RI: Artis Narkoba Bebas dari Penjara? Ini Kekhawatirannya
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom saat ditemui di Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Dia juga mencontohkan artis Fariz RM yang beberapa kali tersandung kasus penggunaan narkoba.

Menurutnya, dengan menjebloskan pengguna narkoba ke penjara, justru menadikannya korban untuk kedua kali.

Mantan Kepala Densus 88 Polri itua menjelaskan jika pihaknya sudah memiliki 1.496 Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa menampung pengguna narkoba untuk direhabilitsi.

“Kan begini, Jangankan artis, semua pengguna saya larang untuk ditangkap,” ucapnya.

Baca Juga:Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram

“Kalau kita membawa dia (pengguna) ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” tutur dia.

Dia juga memastikan kebijakan tersebut bukan justru menjadi celah bagi pengedar untuk berpura-pura sebagai korban dengan mengakali kadar narkoba dalam tubuhnya setelah dicek.

Dia menegaskan jika sudah ada tim intelijen yang mampu melacak riwayat seseorang jika seandainya terlibat dengan jaringan narkoba dan berperan sebagai pengedar.

Selain itu, dia juga meminta keluarga atau orang terdekat dari korban penyalahgunaan narkoba bisa langsung melaporkan ke IPWL terdekat.

Dia memastikan setelah dilaporkan, pengguna tidak akan diproses secara hukum kecuali terbukti sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga:Dari 'Kak' Jadi 'Sayang' Transformasi Hubungan Luna Maya Dan Maxime Bouttier di Luar Dugaan

Dia juga memberi ultimatum bagi oknum yang ingin bermain-main untuk memproses hukum korban penyalahgunaan narkoba agar segera ditindak.

“Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan oleh suara.com jika BNN RI akan berhenti menangkap artis yang tersandung dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain menghindari publisitas berlebihan yang mengakibatkan terbelahnya opini publik, Marthinus juga akan mengupayakan pendekatan yang lebuh humanis dalam menindak penyalahgunaan narkoba.

Menurut Marthinus, kebijakan itu dilakukannya karena standar moral jika pengguna narkoba adalah korban,

“Ada beberapa moralize standing saya, yang mendasari argument saya bahwa seseorang pengguna itu adalah korban. Korban narkoba ini, sebagai pengguna harus direhabilitasi, bukan ditangkap,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini