Diterangkan Padni, untuk proses pembuatan akta pernikahan belum bisa dilakukan. Karena pembuatan data pernikahan tersebut harus menunggu hingga Agus dinyatakan bebas.
"Kalau secara adat Bali itu memang sah karena Agus diwakilkan sama keris. Tapi kalau sah untuk membuat akte nikah dan lain-lain itu kan belum kan tunggu Agus di rumah dulu. Itu sah di pihak eluarga perempuan," terangnya.
Proses mepamit yang sudah dilakukan, Padni mengharapkan istrinya bisa memberikan dukungan dan menyemangati Agus selama proses persidangan.
"Biar ada yang memotivasi Agus," ungkap ibunya.
Baca Juga:Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
Pelaksanaan mepamit dilakukan pekan kemarin. Hanya saja, video pernikahan tersebut baru tersebar dan diakui, selama prosesi pihak keluarga tidak ada yang merekam.
"Sudah digelar hari Kamis. Orang lain yang videokan. Kita tidak pernah videokan dan orang lain yang videokan," katanya.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan tertutup yang didatangi hanya keluarga kedua mempelai.
Hal ini dilakukan agar tidak ribut, tetapi dengan viralnya video tersebut membuat ramai.
"Kita sudah diam-diam buat acara ini, biar tidak begini," tegasnya.
Baca Juga:Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
Sebagaimana diketahui, karena masih dipenjara, pernikahan Agus Difabel ini menggunakan prosesi Kawin Keris.