Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan

Gubernur Bali berencana larang AMDK di bawah 1 liter, picu reaksi Kemenperin. Koster siap jelaskan, anggap itu kewenangan daerah.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 April 2025 | 15:34 WIB
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Kendati begitu, dia mengaku belum ada panggilan untuk menghadap Kemenperin terkait hal itu.

“Belum ada (panggilan Kemenperin),” pungkasnya.

Kebijakan Koster tersebut mengundang beragam reaksi dari publik dan pelaku usaha AMDK di Bali.

Seperti yang diberitakan suarabali.id, pengusaha menyayangkan jika hanya air minum kemasan yang dianggap menyumbang sampah plastik.

Baca Juga:23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut

Melainkan banyak produk sehari-hari lainnya yang juga menggunakan kemasan plastik seperti minyak goreng, makanan ringan, dan kopi.

“Seakan-akan kami saja yang membuat sampah. Padahal plastik kami masih bisa didaur ulang. Sedangkan produk yang di minimarket tidak bisa didaur ulang,” ujar Dirut PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Artha Widnyana.

Namun, Koster menanggapi kritik tersebut dengan santai.

Dia mempersilakan pengusaha untuk keberatan, namun dia akan getol untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Dia juga meminta agar pengusaha bisa memproduksi air minum kemasan yang berukuran lebih dari 1 liter.

Baca Juga:Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari

“Ya keberatan saja silakan, (kebijakan) tetap akan jalan. Ya kalau kurang dari 1 liter (dilarang), bikin yang lebih dari itu kan,” ujar Koster saat ditemui sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini