SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Satu diantara aturan yang dibuatnya itu adalah melarang produksi air minum kemasan plastik yang berukuran kurang dari 1 liter di Provinsi Bali.
Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas kecuali air dalam kemasan galon yang masih diizinkan.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.
Baca Juga:5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
Menanggapi hal ini politisi I Gede Pasek Suardika menganggap hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Ia menuliskan responsnya ini dalam akun facebooknya yang dikutip Suara.com, pada (7/4/2025).
“Melarang produk yang telah berijin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah,” tulisnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan.
Hal ini karena plastik dari air miniral terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.
Baca Juga:Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
Ia juga berpendapat bila ingin konsisten, masih banyak minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual.
Bila peraturan ini konsisten maka semua itu bisa dilarang.
“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat,” tambahnya.
Politisi yang kerap disebut GPS ini juga mempertanyakan mengapa tidak terjun langsung mengerahkan pasukan petugas kebersihan dan lainnya untuk melakukan proses penuntasan urusan sampah.
Ia juga meminta pembuat kebijakan ini supaya belajar ke daerah lain seperti halnya Sunda atau Jawa Barat, Banyumas dan Surabaya.
Menurutnya persoalan sampah di sana bisa diatasi secara bertahap tanpa ada larangan seperti yang dilakukan di Bali.
Ia menyoroti nasib pedagang dan UMKM bila kebijakan ini diberlakukan.
“Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” tandasnya.
Akan Temui Produsen Dan Pengusaha
Terkait aturan ini, Gubernur Bali menyebut akan bertemu dengan sejumlah pihak, diantaranya produsen dan pengusaha minuman berkemasan plastik.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).
“Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi, kalau galon boleh,” paparnya.
Menurut Koster, aturan tersebut dikenakan bukan semata untuk mematikan UMKM produsen air minum kemasan.
Akan tetapi menurut penilaiannya, aturan ini harus dilakukan untuk menjaga lingkungan alam di Bali.
“Nggak, bukan soal mematikan, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” tuturnya.
Koster juga merekomendasikan kepada pengusaha agar beralih dari mengemas air minum dengan kemasan plastik menjadi botol kaca.
“Kan bisa botolan kaca, bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya,” kata Koster.
Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berkaitan dengan upayanya untuk menekan sampah yang ada di Bali.
Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.
Wayan Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional hingga saat ini.
Adapun menurut Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, gerakan akan dimulai Sabtu, 11 April 2025, mendatang.