JC dan LE kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada Senin (3/2), petugas dari Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Nilai kokain yang disita petugas dari para WNA Inggris tersebut sekitar Rp6 miliar.
Ternyata WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya. Namun tak dijelaskan mengenai dua kasus sebelumnya.
Baca Juga:Perampokan WNA Ukraina : 9 Pelaku Masih Diburu, Diduga Bersembunyi di Bali
Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (ANTARA)
- 1
- 2