Nasabah Kaget Tiba-tiba Diminta Berdiri Nyanyi Indonesia Raya

Para nasabah dan pegawai diminta untuk berdiri dengan sikap sempurna saat pemutaran lagu Indonesia Raya.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:15 WIB
Nasabah Kaget Tiba-tiba Diminta Berdiri Nyanyi Indonesia Raya
Nasabah saat mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di salah satu perbankan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) [Suara.com / Buniamin]

SuaraBali.id - Lagu kebangsaan Indonesia Raya biasanya didengarkan pada saat upacara atau peringatan hari besar. Namun pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, sudah ada kebijakan baru untuk memutarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 wita.

Kebijakan ini sudah mulai direalisasikan salah satunya di perbankan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dimana, para nasabah dan pegawai diminta untuk berdiri dengan sikap sempurna saat pemutaran lagu Indonesia Raya.

Salah seorang nasabah, Miranti mengatakan cukup kaget dengan imbauan tersebut. Karena baru pertama kali mendengarkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di tempat pelayanan publik.

"Cukup kaget sih ya tiba-tiba ada instruksi untuk berdiri," katanya.

Baca Juga:Tips Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone agar Mobile Banking BRImo Lebih Nyaman Digunakan

Menurutnya, pemutaran lagu kebangsaan ini memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme rakyat indonesia. Karena jarang dengar, sebagai rakyat Indonesia kadang-kadang lupa dengan lagu kebangsaan sendiri.

"Pemutaran lagu kan cuma sebentar saja, jadi tidak masalah sih dengan pelayanan. Kalau tidak begini kan kita bisa saja lupa dengan lagu kebangsaan sendiri," katanya.

Sementara itu, salah seorang petugas perbankan tersebut Lia mengatakan pemutaran lagu kebangsaan ini sudah dilakukan sejak bulan November lalu. Pemutaran lagu ini merupakan instruksi dari pusat kepada semua BUMN.

"Ini kebijakan dari pusat jadi kita ikuti aturan,"katanya.

Sejumlah nasabah sebelumnya banyak yang bertanya dengan kebijakan tersebut. Namun setelah dijelaskan dan akhirnya mengerti.

Baca Juga:BRI Multicurrency Jadi Solusi Praktis Transaksi Luar Negeri Tanpa Biaya Konversi

"Banyak nasabah yang nanya ke kita juga. Dikira ini aturan kantor kami. Tapi kan ini aturan dari sana," katanya.

Untuk diketahui surat edaran itu bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 11 November 2024.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini