Bukan Upaya Jual Negara ke WNA
Kekhawatiran publik pada awal peluncurannya adalah, cara ini seolah 'menjual' negara kepada pihak asing. Namun hal ini telah dibantah oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Menurutnya yang berpikir demikian sebenarnya belum memahami konsep golden visa.
Golden Visa sebenarnya sekadar izin masuk untuk tinggal di Indonesia selama beberapa tahun bagi WNA, dengan syarat menanam modal investasi. Sehingga, ada manfaat yang didapatkan juga oleh Indonesia.
Baca Juga:WNA Jerman Dan Rusia Mendaki Gunung Agung di Meskipun Sudah Ada Larangan
"Apa yang dijual? Orang cuma masuk saja. Kalau cuma izin masuk saja, saya rasa itu bukan jual, tapi memberi akses masyarakat internasional melihat potensi Indonesia, ikut berkontribusi terhadap ekonomi dan membuka lapangan kerja," kata Silmy.
Menurut Imigrasi, Golden Visa ini justru mencegah masuknya WNA yang tidak berkualitas dan tidak ada manfaatnya bagi Indonesia. Fenomena WNA tidak berkualitas seperti itu, kata Silmy, banyak dijumpai di Bali karena merenggut pencaharian warga lokal tapi izin ilegal.
"Yang saya lagi perangi ini WNA tidak berkualitas. Di Bali, kalau bisa kita sebutkan, sudah 2 bulan operasi setiap hari, kita menyisir setiap gang. Siapa saja WNA yang melakukan kegiatan UMKM, kita proses, kita cek perizinannya, kita cek status izin tinggal beserta izin kerja," tuturnya.