Pedagang Kopi Dan Kapsul Buaya Jantan Pasarkan Produknya di Bali Secara Ilegal

Para pelaku disebut memasarkan barangnya ke pelosok desa dengan menggunakan sepeda motor.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Oktober 2024 | 19:47 WIB
Pedagang Kopi Dan Kapsul Buaya Jantan Pasarkan Produknya di Bali Secara Ilegal
Obat-obat berbahaya yang diamankan BBPOM Denpasar (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengamankan ratusan obat penambah stamina yang ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya. Obat tersebut dikemas berbentuk kopi yang disebutkan mampu menambah stamina.

Kepala Balai BPOM di Denpasar, Bali, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan pihaknya mengamankan sales dan pedagang yang kedapatan memasarkan produk tersebut. Ada dua pelaku yang terlibat dan saat ini telah ditahan yang berinisial FS (22) dan seorang pedagang yang tidak disebutkan namanya.

Para pelaku disebut memasarkan barangnya ke pelosok desa dengan menggunakan sepeda motor.

“(Para pelaku) ketemunya di rumah, modusnya beli putus mereka. Jadi menggunakan motor menjual sampai pelosok-pelosok desa,” ujar Aryapatni di kantornya pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:BBN Airlines Terbang Perdana Rute Jakarta - Denpasar

Ada dua jenis produk yang diamankan yanni sebanyak 400 kotak kopi yang masing-masing berisikan 10 sachet bermerek Kopi Gali-Gali, serta 10 kotak yang berisikan 20 sachet kapsul obat bermerek Buaya Jantan. BBPOM menaksir nilai barang yang disita senilai Rp102,5 juta.

Namun demikian, Aryapatni menyebut jika para pelaku memperoleh barang tersebut dari pabrik yang ada di Cilacap, Jawa Tengah. Produk tersebur dibawa dari Pulau Jawa untuk diedarkan di Bali.

Sementara sejauh penemuannya, pihaknya tidak pernah menemukan pabrik obat serupa di Bali.

“Produksinya di Cilacap. Kita belum pernah menemukan produksi yang di Provinsi Bali bali, jadi ini masih jalur distribusi,” imbuhnya.

Mereka dikenakan Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:Hari Raya Galungan, Pura Agung Jagatnatha Denpasar Didatangi Ribuan Pemedek

Selain itu, BBPOM juga memberikan sanksi administratif bagi para penjual obat serupa di toko jamu. Sanksi tersebut berupa pemusnahan obat tak berizin dan mengandung bahan kimia berbahaya tersebut. Dari data BBPOM, mereka telah memusnahkan 1.117 kemasan dari 120 barang berbeda.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak