“Jika itu dilakukan di tenaga medis, sampai sejauh ini dokter-dokter saya belum tahu ada yang melakukan atau tidak. Anjurannya juga saya belum tau juga,” ucapnya.
Selama ini anjuran untuk sirkumsisi atau sunat hanya dilakukan pada laki-laki. Dengan adanya regulasi penghapusan sirkumsisi pada perempuan ini menjadi acuan para tenaga medis.
“Itu sudah jelas menjadi payung hukum teman-teman (tenaga medis red). Kita juga tidak ada data untuk ini,” katanya.
Kontributor : Buniamin
Baca Juga:Daftar 5 Jamaah Haji Embarkasi Lombok yang Wafat di Tanah Suci, Ini Penyebabnya