Seorang Brigadir di Lombok Diduga Hamili Selingkuhan, Polda NTB : Itu Memalukan

Rio mengatakan juga pernah menemui kasus seperti ini ketika bertugas di Bali

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:34 WIB
Seorang Brigadir di Lombok Diduga Hamili Selingkuhan, Polda NTB : Itu Memalukan
ilustrasi hamil (pixabay.com)

SuaraBali.id - Seorang anggota polisi di Nusa Tenggara Barat diduga menghamili seorang perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah. Hal ini pun mendapat atensi dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Jadi, saya kemarin ke Polres Lombok Timur, itu (kasus Brigadir MN) di proses. Ini atensi dari Polda NTB, kebetulan kan Kabid Propam-nya baru, jadi sangat diatensi sekali," kata Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, pihaknya telah memberikan atensi terhadap penanganan kasus tersebut karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh Brigadir MN tersebut dinilai telah mencoreng nama baik POLRI. .

"Sudah berkeluarga, terus tidak mau tanggung jawab, jelas itu memalukan institusi Polri," ujarnya.

Baca Juga:Arema FC Akan Melawan Madura United di Bali

Sedangkan soal sanksi pelanggaran etik terhadap Brigadir MN, Rio mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Komisi Kode Etik Polri.

"Apa sanksinya? Kita lihat nanti dari hasil sidang etik, terberat bisa dipecat. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bisa, tergantung dari sidang nanti," ucap dia.

Rio mengatakan juga pernah menemui  kasus seperti ini ketika bertugas di Bali. Seorang anggota Polri menghamili perempuan di luar nikah.

Dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, jelas dia, anggota tersebut dipecat.

Komisi etik mempertimbangkan perbuatan onar anggota tersebut saat sidang berlangsung.

Baca Juga:Hadapi Persija di Kandang Sendiri, Bali United Siap Beri Perlawanan

"Karena yang bersangkutan waktu sidang disiplin melawan, akhirnya kode etik, sampai pemecatan," katanya.

Diketahui bahwa Brigadir MN merupakan anggota yang bertugas pada Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Timur.

Ia awalnya dilaporkan oleh WO ke Bidang Propam Polda NTB. Usai gelar dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur.

Pertimbangan pelimpahan itu melihat wilayah tugas dari Brigadir MN dengan status Kapolres Lombok Timur sebagai atasan yang berhak menghukum. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini