Libur Panjang Lebaran, Pengawasan WNA di Bali Diperketat

WNA berusia 35 itu kemudian diusir ke negaranya setelah menjalani hukuman dua tahun 10 bulan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB
Libur Panjang Lebaran, Pengawasan WNA di Bali Diperketat
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraBali.id - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) saat periode libur panjang Lebaran 2024 diperketat oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Menurutnya, meski libur panjang lebaran, namun pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran imigrasi oleh WNA terus dilaksanakan

"Tak hanya patroli lapangan, kami juga melakukan patroli keimigrasian secara digital," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra, Rabu (4/4/2024).

Pendeportasian juga terus dilakukan untuk menegaskan hukum dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:Ngamuk Saat Diiterogasi, WNA Penculik Anak di Kuta Belum Jadi Tersangka

Terakhir, Imigrasi mendeportasi WNA asal Ukraina berinisial BK yang sebelumnya terjerat kasus kriminal terkait kejahatan keuangan atau skimming.

WNA berusia 35 itu kemudian diusir ke negaranya setelah menjalani hukuman dua tahun 10 bulan, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Doha dan ke Warsawa, Polandia.

Tak hanya diusir, ia juga masuk daftar pencekalan masuk wilayah Indonesia.

BK diketahui masuk Bali melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Oktober 2021 dan ditangkap di Bali pada bulan dan tahun yang sama.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Baca Juga:215.740 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Bali Pada Momen Mudik Idul Fitri 2024

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang penangkalan itu ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, selama triwulan pertama 2024, pihaknya sudah mendeportasi 37 WNA yang sebagian besar berasal dari Australia, Iran dan Amerika Serikat.

"Sebagian besar WNA yang kami deportasi itu karena masalah kelebihan izin tinggal," katanya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali deportasi sebanyak 340 warga negara asing (WNA) selama 2023. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak