Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, arak Bali adalah minuman fermentasi dan destilasi adalah minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun, dikemas secara sederhana yang mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi.
Kontributor : Kanita
Baca Juga:Produksi Arak Bali Capai 40,1 Juta Liter Per Tahun, Harga Tuak Juga Naik