Juru Parkir Jadi Caleg Langsung Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos

Sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah retail Jalan Gatot Subroto, Denpasar

Muhammad Yunus
Sabtu, 06 Januari 2024 | 18:28 WIB
Juru Parkir Jadi Caleg Langsung Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bali Luh Ayu Aryani usai menerima penghargaan Bali provinsi layak anak, Denpasar, Minggu (23/7/2023) [SuaraBali.id/ANTARA]

SuaraBali.id - Kepala Dinas Sosial P3A Bali Luh Ayu Aryani menyatakan pencabutan nama calon legislatif yang juga berprofesi sebagai juru parkir dari daftar penerima bantuan sosial karena yang bersangkutan dianggap telah mampu.

“Calon legislatif perempuan itu dianggap sudah mampu oleh kepala dusunnya, jadi sesuai kewenangan bahwa untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari kepala desa/lurah yang masuk dan keluarkan karena mereka paling tahu kondisi warganya,” katanya di Denpasar, Sabtu 6 Januari 2024.

Aryani mengatakan dicoretnya nama warga sebagai penerima bantuan sosial adalah hal yang umum dan tidak ada unsur politis, biasanya ini terjadi ketika pendamping di desa/kelurahan melihat warga tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Apabila warga tersebut tidak merasa demikian, mereka juga masih bisa melaporkan ke desa/lurah setempat untuk mengajukan kembali dan dilakukan penilaian ulang," ujarnya.

Baca Juga:3 Jam Periksa Wayan Koster, Polda Bali Belum Ungkap Sosok Pelapor

Pada kasus ini, Dinsos Bali berencana ikut memastikan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinsos Denpasar, karena hingga saat ini nama calon legislatif tersebut masih termuat dalam sistem SIKS-NG milik Kemensos padahal surat pencabutannya sebagai penerima bantuan sudah ditandatangani Lurah Tonja pada Selasa (2/1) lalu.

“Kami akan coba koordinasikan coba lakukan asesmen seperti apa, karena sebenarnya pihak desa sebagai yang paling tahu soal warganya sudah memberi keterangan mampu kan tidak bisa kita, kecuali desanya tidak memberikan keterangan itu,” ujarnya.

Potensi mengembalikan nama caleg tersebut sebagai penerima bantuan sosial juga ada kata dia, karena sebelumnya pernah terjadi seorang warga yang dikeluarkan dari DTKS karena tercatat sudah menerima gaji UMR, namun ternyata tidak dibenarkan oleh warga bersangkutan sehingga dinilai kembali.

Untuk diketahui, calon legislatif tingkat provinsi yang dimaksud adalah Ni Kadek Dewi, ibu tunggal berusia 33 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah retail Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Kader Partai Gerindra itu ketika dihubungi menyampaikan kesedihan dan kekecewaan karena pencabutan namanya, karena selama ini ia harus menjadi tulang punggung bagi dua anaknya yang masih bersekolah.

Baca Juga:Viral Video Mobil Terobos Trotoar di Bali, Netizen: Mungkin Sakit Perut

Ia tak mengetahui alasan pemutusan bantuan sosial tersebut, bahkan curiga ini karena sedang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini