SuaraBali.id - Berbagai cara dan tradisi pernikahan di Bali memiliki makna yang mendalam dan filosofis. Salah satunya yaitu perkawinan keris, pernah mendengar sebelumnya?
Perkawinan keris di Bali ini adalah pernikahan seorang wanita yang dilakukan dengan keris. Hal ini sudah terjadi sejak zaman dahulu.
Tradisi pernikahan yang satu ini terbilang cukup unik, lantaran tidak dilakukan dengan manusia, melainkan dengan benda mati (keris).
Ritual pernikahan seorang wanita Hindu Bali dengan keris biasanya dilakukan ketika seorang mempelai wanita yang hamil di luar nikah, calon suaminya meninggal ataupun pergi tanpa kabar.
Baca Juga:Ketika Perempuan Bali yang Berkasta Memilih Nyerod Demi Pria yang Dinikahinya
Lantas mengapa harus dilakukan dengan keris?
Pernikahan dengan sebilah keris ini bertujuan untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kehamilan dari wanita yang mengandung anak di luar nikah.
Hingga kini beberapa desa di Bali, seperti Tabanan menggunakan keris sebagai pengganti kehadiran seorang laki-laki.
Melansir dari Jurnal Universitas Warmadewa Bali, perkawinan keris membawa akibat hukum bagi anak yang dilahirkan.
Ketika terjadi pernikahan dengan keris, maka anak yang dilahirkan itu status hukumnya tertulis sebagai anak dari ibunya saja.
Baca Juga:Nyentana Dalam Pernikahan Adat Bali, Ini Syarat Dan Konsekuensinya
Meski demikian, pernikahan dengan keris ini sah secara hukum adat, hanya saja tidak bisa dicatatkan secara administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian.
Anak yang dilahirkan dari perkawinan dengan keris bertatus sebagai anak di luar kawin dan mengikatkan diri secara perdata dengan ibu dan kerabat ibunya.
Kontributor: Kanita Auliyana Lestari