“Bahwa sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Romi.
Bule Ukraina Dideportasi Setelah Paspornya Diambil Teman Gara-gara Rusakkan Mobil
Di Bali ia mengatakan menghabiskan waktu dengan snorkeling, diving, dan berlibur di kawasan Amed.
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 22 November 2023 | 09:49 WIB

BERITA TERKAIT
10 Tempat Bukber Paling Hits di Bali: Dari Pantai Jimbaran Hingga Warung Legendaris
14 Maret 2025 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
14 Maret 2025 | 11:04 WIB WIBTerkini