Licin, Putriasih Sering Ajak Melukat di Pantai Masceti Ternyata Colong Perhiasan

Korban lalu ditinggalkan sendirian di tepi Pantai dalam kondisi gelap dan baru sadar jika pelaku sudah pergi dan mendapatkan barang berharganya hilang.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 20 November 2023 | 10:55 WIB
Licin, Putriasih Sering Ajak Melukat di Pantai Masceti Ternyata Colong Perhiasan
Putriasih (46), wanita asal Taman Bali, Kabupaten Bangli, Bali yang jadi tersangka pencurian perhiasan [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Taman Bali, Kabupaten Bangli, Bali bernama Putriasih (46) kerap menipu para perempuan lain. Pasalnya ia kerap mengajak korbannya melukat di Pantai Masceti namun ternyata itu hanya modusnya untuk mencuri perhiasan.

Tipu dayanya ini terbongkar dan ia ditangkap di daerah Badung, Bali.

Menurut Kapolsek Blahbatuh, Kompol Made Tama menyatakan awalnya pelaku Putriasih mengajak korban Suryani mandi Pantai Masceti pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.

Saat melukat korban tentu melepas pakaian luar dan perhiasan, saat inilah pelaku yang memang sudah mengincar perhiasan langsung mencolong.

Baca Juga:Anggotanya Pungli Fast Track, Kakanim Ngurah Rai Minta Maaf

Korban lalu ditinggalkan sendirian di tepi Pantai dalam kondisi gelap dan baru sadar jika pelaku sudah pergi dan mendapatkan barang berharganya hilang.

Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Pengejaran memerlukan beberapa hari karena pelaku licin.

"Pelaku sering berpindah-pindah tempat. Dari hasil penyelidikan dan melalui keterangan saksi-saksi akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Tedung, Kelurahan Abianbase," ujar Kapolsek, pada Senin (20/11/2023) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Pada saat ditangkap pelaku sempat berkelit. Namun setelah digeledah pada tas pelaku ditemukan KTP, SIM dan ATM milik korban. Juga ditemukan kalung emas hasil curian.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Blahbatuh beserta barang bukti senilai Rp 18 juta.

Baca Juga:Wayan Koster: Video Warga Enggan Dukung PDIP Tidak Berpengaruh

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukum maksimal 5 tahun kurungan," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini