Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto.
Ia ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam dan ditahan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, dan diperiksa lebih lanjut.
Sedangkan, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Padahal, sejatinya fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Diitjen Imigrasi Kemenkumkam.
Baca Juga:Kejati Bali Curigai Praktik Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai Juga Ada di Grup Lain
Namun hal ini malah dimanfaatkan oknum petugas tersebut untuk menambah pundi rupiah di kantong pribadinya.
Fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai yang mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas di antaranya lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pekerja migran Indonesia.
Lima oknum petugas Imigrasi itu memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya.
Barang bukti yang disita Kejati Bali pun mencapai Rp 100 Juta. Dari keterangan lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali mencatat setiap bulan terkumpul uang Rp100 juta hingga 200 juta dari pungutan liar itu. (ANTARA)
Baca Juga:Modus Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Perintahkan Bawahan Pungut Uang Turis