Putu Akira Sampai I Wayan Daichi Ajukan Diri Jadi WNI

Mereka adalah warga hasil perkawainan campuran yaitu warga negara Indonesia dengan Jepang

Eviera Paramita Sandi
Senin, 28 Agustus 2023 | 15:41 WIB
Putu Akira Sampai I Wayan Daichi Ajukan Diri Jadi WNI
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (tengah) memimpin sidang pewarganegaraan di Denpasar, Bali, Senin (28/8/2023) [Istimewa]

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini