SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh Bupati dan Walikota se-Bali untuk mengikuti rapat koordinasi mengenai pariwisata Bali pada Rabu (31/5/2023) hari ini.
Namun, rapat tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial karena surat undangan yang tersebar menyatakan rapat tersebut merupakan arahan dari Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Ketika ditemui usai rapat tersebut, Koster membenarkan keterlibatan Megawati atas terlaksananya rapat tersebut.
Koster menjelaskan arahan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Megawati terhadap pariwisata Bali.
Baca Juga:Cok Pemayun Benarkan Surat Gubernur Bali yang Menyebut Nama Megawati Soekarnoputri
“Ini menunjukkan kepedulian dan kecintaan yang begitu tinggi dari presiden ke-5 ibu Megawati Soekarnoputri yang sangat prihatin melihat perkembangan wisatawan belakangan ini yang semakin marak adanya penodaan terhadap kesucian alam Bali dan tidak menghormati budaya Bali. Jadi saya diperintahkan untuk melaksanakan rapat koordinasi ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (31/5/2023).
Dalam rapat tersebut, gubernur juga mengeluarkan surat edaran mengenai aturan yang harus ditaati oleh wisatawan selama berada di Bali.
Awalnya, Koster berniat untuk menyelesaikan surat edaran tersebut sebelum melaksanakan rapat tersebut.
Namun, karena arahan Megawati, Koster menyegerakan rapat koordinasi yang juga diikuti oleh sejumlah pihak terkait ini.
“Sebenarnya saya sedang berproses untuk menyiapkan surat edaran, baru kita akan rapat koordinasi.Maka dengan adanya perintah ibu mega sebagai presiden ke-5 rapat koordinasi ini memang sudah harus dilaksanakan karena surat edarannya sudah selesai yang harus dikoordinasikan pelaksanaannya,” tutur Koster.
Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Bali itu juga menyanjung Megawati atas kepeduliannya terhadap pariwisata Bali.
“Saya berterima kasih sekali kepada ibu Megawati Soekarnoputri yang begitu cinta dan peduli dengan Bali. Jadi jangan ditanggapi lain. Ini luar biasa, saya saja sebagai Gubernur tidak mikir sejauh itu,” imbuh dia.
Dalam rapat tersebut, Koster juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
Edaran tersebut memiliki 12 poin kewajiban dan 8 poin larangan yang harus ditaati khususnya oleh wisatawan mancanegara di Bali.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda