Gara-gara Sopi, Pak RT Nyaris Tebas Warganya Pakai Parang

Darius pun dibekuk dan diamankan di Polsek Insana Utara sejak Kamis (10/5/2023).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 12 Mei 2023 | 15:18 WIB
Gara-gara Sopi, Pak RT Nyaris Tebas Warganya Pakai Parang
Ketua RT yang jadi tersangka penebasan di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. [Istimewa]

SuaraBali.id - Ketua RT di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT nyaris menebas warganya sendiri, Fidelis Tiknoen (36).

Hal ini karena pak RT Darius Loka alias Darius (45) datang mabuk setelah minum sopi.

Darius mengancam menggunakan senjata tajam terhadap korban Fidelis Tikneon pada Senin (8/5/2023) lalu.

Darius pun dibekuk dan diamankan di Polsek Insana Utara sejak Kamis (10/5/2023).

Baca Juga:Delegasi KTT ASEAN Lebih Pilih Menginap di Bali Ketimbang di Labuan Bajo

“Ketua RT (Darius) mabuk minuman keras dan mengancam hendak menebas korban Fidelis dengan parang usai mabuk miras sehingga Darius kita amankan,” ujar Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, saat dikonfirmasi Kamis (11/5/2023) sebagaimana dilansir Digtara.com.

Awalnya, Darius mengonsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk. Namun selanjutnya tanpa sebab Darius mengambil sebilah parang miliknya dan berjalan ke rumah korban yang tidak jauh dari rumah pelaku sambil berteriak dan memasuki rumah korban.

Korban saat itu sedang memasang seng di tempat penampung air/fiber untuk bisa menampung air hujan. Sejurus kemudian, pelaku mengarahkan parang ke arah korban untuk menebasnya.

Beruntung saat itu istri korban sempat menghalangi sehingga korban tidak sempat terkena sabetan parang.

“Saat itu istri korban melihat pelaku sedang mengayunkan parang tersebut dan langsung menarik baju korban sehingga tidak mengenai korban,” ujar mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Belu ini.

Baca Juga:6 Warga Keracunan Usai Diduga Santap Daging Babi Sakit

Pelaku pun langsung diamankan oleh Polsek Insana Utara.

“Pelaku kita amankan pada Rabu 10 Mei 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Insana Utara. Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat (1) Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 subs ke pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Harusnya ketua RT harus menjadi contoh. Tapi ketua RT malah mabuk miras tengah malam dan mau potong warga pakai parang,” tambah mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Belu ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini