SuaraBali.id - Konser Diva kenamaan Indonesia Krisdayanti yang rencananya bakal digelar di Singapura pada Rabu (24/5/2023) terancam. Lantaran, Pemilik perusahaan promotor dari konser tersebut, Frederik Surya Tjoe tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar.
Setelah dikonfirmasi, pihak Polresta Denpasar membenarkan status DPO bagi Frederik Surya Tjoe yang merupakan direktur dari perusahaan promotor tersebut.
Status DPO sejak April 2022 tersebut berkaitan dengan dugaan kasus nikah tanpa izin dan sudah dilaporkan sejak Maret 2021 silam. Polisi kemudian menetapkan status buronan terhadap dua orang bernama Frederik Surya Tjoe dan Helda.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, Unit Intel Polresta Denpasar sudah mengirimkan surat rekomendasi red notice (buronan internasional) kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca Juga:Konser Tunggal Krisdayanti di Singapura Terancam Batal Karena Promotornya Buron
"Dari Unit Intel Polresta Denpasar sudah bersurat ke Mabes Polri ke (Divisi) Hubinter melalui Polda Bali untuk mengeluarkan rilis red notice terkait DPO itu," ujar Sukadi saat dihubungi pada Rabu (3/5/2023).
Namun, Sukadi tidak menjelaskan kelanjutan surat tersebut dan menyerahkan kepada Mabes Polri.
"Ini sudah bersurat, mungkin bisa langsung ditanyakan ke Mabes," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor kasus tersebut, Lodewyk Siahaan menyebut, pihaknya berharap Krisdayanti dan Erwin Gutawa menyadari kondisi yang menimpa promotornya. Dengan begitu, Krisdayanti dan Erwin Gutawa enggan untuk melanjutkan kerja sama.
"Kita anggap tidak tahu saja (status buronan), maka kita kasih tahu. Dengan harapan, setelah Krisdayanti dan Erwin Gutawa mengetahuinya, dia tidak mau kerja sama dengan orang yang bertentangan dengan hukum," ujar Lodewyk saat dihubungi pada Rabu (3/5/2023).
Baca Juga:Promotor Konser Krisdayanti di Singapura Buron, Ini Penjelasan KD
Lodewyk juga menjelaskan setelah kedua tersangka ditetapkan sebagai DPO, pihaknya masih menjaga komunikasi dengan baik dengan kepolisian dalam proses pencarian kedua buronan itu. Dia juga menyebut polisi sempat mencari keberadaan kedua buronan di Jakarta, namun saat itu tidak membuahkan hasil.
"Kalau hubungan dengan polisi baik-baik saja. Bahkan polisi juga pernah ke Jakarta untuk cek fisik secara mendadak, keberadaan kedua DPO ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, laporan polisi terhadap Helda dan Frederik Surya Tjoe dibuat sejak 28 Maret 2021. Sementara itu, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara telah terbit pada 19 April 2023.
Dalam business profile Berkat Entertainment, diterangkan bahwa Frederik Surya Tjoe selaku direktur merupakan warga negara Singapura. Sedangkan Irene Linggawati merupakan WNI yang memilih saham di perusahaan tersebut.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda