Penjabat Bupati Buleleng Lihadnyana pun mengaku juga akan memberikan intruksi dan ketegasan di Jajaran Pemkab Buleleng.
"Dari kejadian ini kita akan tindak lanjuti dan kami instruksikan kepada para kepala desa bahwa kendaraan operasional apalagi menggunakan Plat Pemerintah (plat merah) itu hanya bisa digunakan untuk kegiatan kedinesan dan pelayanan di masyarakat," tegasnya.