Untuk diketahui, dua orang WNA yang berasal dari Ukraina dan Suriah ditangkap karena kepemilikan KTP Indonesia. KR beridentitaskan Alexander Nur Rudi, sedangkan MNZ memiliki identitas palsu bernama Agung Nizar Santoso.
Setelah pemilik KTP tersebut diringkus, pihak Kejari menelusuri asal usul munculnya. Selain mereka bertiga, KR dan MNZ juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.
Palsukan Identitas Supaya Bisa Beli Aset
Menurut Rudy, niat MNZ untuk memiliki dokumen tersebut adalah untuk memiliki aset atau properti di Bali.
Baca Juga:Turis di Bali Tak Setuju Bila Tak Boleh Sewa Motor Karena Naik Taksi Dianggap Mahal
Namun, Rudy menyebut masih mendalami apakah ada properti yang sudah dimiliki oleh MNZ.
Rudy hanya memastikan, sejak MNZ mendapatkan KTP-nya pada 19 September 2022 lalu, MNZ sudah memiliki rekening di salah satu bank swasta di Denpasar.
“Yang pasti (KTP) mereka sudah gunakan. Tidak mungkin kalau dari tahun 2022 mereka sudah punya identitas KTP, KK, Akta belum mereka pergunakan. Mereka sudah pergunakan untuk membuka rekening di salah satu bank swasta di Denpasar,” imbuh Rudy.
Sementara itu, kuasa hukum MNZ membantah jika kliennya memiliki niatan awal untuk membuat KTP dan dokumen lainnya. Dia hanya ingin mengetahui cara membuat rekening bank pada awalnya, namun tiba-tiba mendapatkan KTP.
“Dia hanya ingin buka rekening tabungan, tapi tiba-tiba muncul KTP dan segala macamnya. Tidak ada permintaan dari klien kita untuk membuat KTP atau unsur disengaja itu tidak ada,” ujar kuasa hukum MNZ, Ryan Wuhono.
Baca Juga:Bule Rusia yang Punya KTP WNI di Bali Jadi Tersangka
Mengenai uang yang dibayarkan oleh MNZ, Ryan menyebut jika kliennya dimintai uang dengan sistem deposit, bukan untuk menyuap. Saat proses perekaman KTP juga MNZ disebut hanya direkam untuk memastikan jika MNZ bukan teroris.