Mantan Bupati Badung Mendadak Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024

Adapun surat pengunduran diri dari bacalon yang saat ini masih menjadi Anggota Komite III DPD RI itu diserahkan ke Kantor KPU Bali

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 05 Februari 2023 | 20:38 WIB
Mantan Bupati Badung Mendadak Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024
KPU Bali saat menerima persyaratan bakal calon DPD atas nama Anak Agung Gde Agung di Denpasar. [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

SuaraBali.id - Tokoh politik senior Bali dan mantan Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung mendadak mundur dari bakal calon (bacalon) DPD Pemilu 2024.

Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan. Ternyata Anak Agung Gde Agung punya alasan pribadi yang membuatnya mengundurkan diri.

"Alasannya karena beliau memenuhi permintaan puri agar lebih menjalankan swadharma (kewajiban) selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi dan kebudayaan," jelas Lidartawan, Minggu (5/2/2023).

Adapun surat pengunduran diri dari bacalon yang saat ini masih menjadi Anggota Komite III DPD RI itu diserahkan ke Kantor KPU Bali pada sore tadi.

Baca Juga:Ni Luh Djelantik Hingga Wayan Geredeg Melenggang ke Tahap Verifikasi Faktual

Anak Agung Gde Agung yang merupakan mantan Bupati Badung 2005-2010 itu dalam suratnya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan selama tahapan Pemilu 2024.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan," tulisnya dalam surat bermaterai.

Pihak KPU mengatakan pengunduran diri itu diterima tadi sore melalui narahubung.

“Bagi kami sebelum ditetapkan sebagai kandidat atau calon itu silahkan, apalagi jelas mengundurkan diri karena alasan kegiatan di puri," ujar Lidartawan.

Terkait pengunduran diri ini, menurut Lidartawan tak ada aturan mengenai sanksi apabila bakal calon DPD mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.

Padahal sebelumnya, Anak Agung Gde Agung sudah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dengan total dukungan memenuhi syarat adalah 2.416.

Apabila senator senior tersebut tidak mengundurkan diri maka proses tahapan yang akan dilalui adalah verifikasi factual.

Namun kini KPU Bali hanya akan melanjutkan tahapan terhadap 18 bakal calon. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak