Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, pada saat korban ke rumah pelaku.
“Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah,” ujar Hadimastika.
Dalam keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng mengakui, hubungan badan yang dilakukan terkadang direkam dengan menggunakan handphone milik pelaku maupun milik korban.
“Itu disebutkan, video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 WITA, saat itu korban bermain ke rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga:Bule Australia di Bali Ini Ngaku Dipukuli Lalu Galang Dana di Situs Donasi
Hubungan keduanya kemudian putus pada bulan Oktober 2022 yang disebabkan salah paham.
Kemudian pada Januari 2023, awalnya beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum korban dengan pelaku hingga membuat geger sekolah di Kecamatan Sawan itu.
Akibat perbuatan yang dilakukan terhadap adik kelasnya itu, KAP telah ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng dan hingga saat ini masih diamankan di Rutan Polres Buleleng lantaran masih menjalani proses pemeriksaan.