PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali

Dengan pencabutan PPKM pergerakan wisatawan tidak akan lagi dibatasi karena beragam peraturan dihapuskan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:38 WIB
PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
Suasana PPKM Darurat di Bali. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Langkah pemerintah pusat untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) disambut gembira oleh pelaku pariwisata di Bali.

Salah satunya adalah pelaku Pariwisata di Kabupaten Karangasem.

"Mudah - mudahan pembukaan PPKM pada liburan akhir tahun ini berimbas terhadap pariwisata, apalagi kita di Karangasem sangat membutuhkan pergerakan wisatawan lokal maupun domestik untuk meningkatkan tingkat hunian hotel," ujar Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa saat Jumat (30/12/2022) kepada beritabali.com – jaringan suara.com.

Dengan pencabutan PPKM pergerakan wisatawan tidak akan lagi dibatasi karena beragam peraturan dihapuskan.

Bagi Kariasa, pemcabutan PPKM ini tentunya akan mempermudah

Akan tetapi penerapan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya di pariwisata dalam hal ini sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) yang merupakan sebuah standar nasional dan internasional di bidang pelayanan pariwisataan menyangkut kebersihan, kesehatan keamanan dan pengelolaan lingkungan tetap diterapkan.

"Ini menjadi acuan sebuah standarisasi di dalam pengelolaan industri pariwisata kita sehingga menjadi pariwisata yang berkualitas sehingga kita mampu bersaing dengan negara-negara lain dan juga di Karangasem itu sendiri nantinya mampu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Karangasem," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). 

Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022," kata Jokowi.

Dengan keputusan ini, masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti sebelum adanya covid-19.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini