Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit KOWAD di Bali, Andika Perkasa : Pecat

Menurut Andika, apa yang dilakuka pelau adalah tindak pidana. Ia pun mendesak agar pelaku segera dipecat.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:33 WIB
Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit KOWAD di Bali, Andika Perkasa : Pecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraBali.id - Seorang perwira dari Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga merudapaksa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda.

Letda tersebut berasal dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun mengetahui hal ini, ia membenarkan bahwa kasus pemerkosaan tersebut terjadi di Bali.

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika Perkasa di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:Dua Warga Terseret Jaring Ikan yang Dipasang Sendiri di Bendungan Titab, Satu Hilang

Menurut Andika, apa yang dilakuka pelau adalah tindak pidana. Ia pun mendesak agar pelaku segera dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika Perkasa.

Andika Perkasa memastikan kasus itu kini ditangani Mabes TNI. Ia pun mengatakan bahwa pelaku juga Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI,” ujarnya.

Andika Perkasa memastikan pihaknya akan mengambil alih penanganan.

Peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut diduga terjadi pada pertengahan November 2022.

Pelaku adalah Mayor BF dan telah menjadi tersangka kemudian ditahan di Detasemen Polisi Militer TNI.

Penyidikan ini dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tak hanya pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak