"Atas kejadian itu korban melaporkan S ke Polsek Sandubaya," terang Iptu Erny Anggraeni.
Saat ini terduga S telah diamankan di Mapolsek Sandubaya beserta barang bukti pisau dapur kecil yang digunakan saat melakukan aksinya.
Terduga S diancam pasal 351 pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
S mengaku melakukan penusukan tersebut lantaran kesal karena sering dibohongi korban, ditambah mantan pacar korban sering meremehkan dirinya.
Baca Juga:Satpol PP Eliminasi Anjing Liar Dengan Racun Lalu Dibuang ke TPA
"Saya kesal, korban sering membohongi saya, meminta siapkan dana untuk menikah, namun setelah diberikan korban menggunakan untuk kebutuhan lain. Disamping itu mantan pacar korban sering mengolok saya dan bahkan pernah mengancam saya, karena itu saya sakit hati dan menusuk korban," jelas S.
S mengaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar, bukan di bawah pengaruh alkohol.
"Saya melakukan dengan sangat sadar, saya tidak pernah merokok, minum minuman keras atau lainnya, ini murni karena rasa cemburu," pungkasnya.