Putri Candrawathi Minta Maaf Pada Orangtua Brigadir J, Mengaku Sebagai Ibu Juga Berduka

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo mengaku tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 01 November 2022 | 14:49 WIB
Putri Candrawathi Minta Maaf Pada Orangtua Brigadir J, Mengaku Sebagai Ibu Juga Berduka
Ibu Brigadir J menangis saat persidangan (Selasa, 1/11), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hanya bisa tertunduk. (YouTube/KOMPASTV)

SuaraBali.id - Putri Candrawathi akhirnya meminta maaf kepada kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Istri Ferdy Sambo itu mengungkapnya secara langsung saat sidang.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," jelas istri Ferdy Sambo ini.

Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo mengaku tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.

Ia pun mengaku sebagai seorang ibu juga merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambah Putri.

Menurutnya sebagai manusia, ia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa.

Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak