Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah

Lalu Kamaruddin ditanya lagi soal informasi tersebut, apakah berdasarkan cerita atau bukti.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:26 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah
Kamaruddin Simanjuntak (YouTube)

SuaraBali.id - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkap pernyataan menghebohkan saat sidang. Ia menyebut bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin menyampaikan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana. Pada sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.

"Mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Lalu Kamaruddin ditanya lagi soal informasi tersebut, apakah berdasarkan cerita atau bukti.

"Informasi yang dapatkan itu hanya berdasarkan cerita atau ada bukti? Di sini persidangan butuh bukti yang riil," kata Hakim

"Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia. Pertengkaran informasinya karena wanita," jawab Kamaruddin.

Hakim kembali bertanya pada Kamaruddin, apa hubungannya pernyataan itu dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC," kata Kamaruddin.

"Almarhum Pemberi informasi Informasi apa?" tanya hakim.

"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," kata Kamaruddin.

Dalam sidang tersebut, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak