SuaraBali.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan hasil pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Suami dari Lesti Kejora ini dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam. Ia dicecar 28 pernyataan oleh penyidik terkait dugaan KDRT.
"Kita memberikan ruang untuk yang bersangkutan agar beristirahat, makan dan sebagainya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
Rizky Billar sendiri sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:Pengusaha Ini Sedih, Alphard Hadiahnya Untuk Lesti Kejora Dan Rizky Billar Hanya Diparkir
Sebelumnya Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi barang bukti terkait kasus KDRT ini.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022) lalu.
Zulpan ketika itu menjelaskan, penyidik memiliki peluang untuk menahan Rizky Billar apabila telah ditetapkan tersangka.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya.
Bukan Rekayasa
Baca Juga:Masa Lalu Rizky Billar Diungkap Pelayan Cafe, Disebut Punya Hubungan Dengan Pedangdut AN
Dipastikan Zulpan bahwa kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini nyata alias bukan rekayasa. Hal ini dibuktikan melalui hasil visum.
- 1
- 2