SuaraBali.id - Rizky Billar akhirnya mendatangi panggilan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora. Rizky Billar ada di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia mengonfirmasi kehadiran Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah datang, lagi diperiksa," ujar Nurma.
Rizky Billar datang didampingi kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun hingga kini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.
Lantas, setelah pemeriksaan ini apakah Rizky Billar akan langsung berstatus tersangka dan segera ditahan?
Soal hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Rizky Billar berpotensi langsung menjadi tersangka.
Menurutnya status kasus perkara KDRT Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT sebagaimana dilaporkan Lesti Kejora.
Apabila Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ia akan langsung ditahan dengan alasan objektif dan subjektif terpenuhi.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/10/2022).
Sedangkan alasan objektif penahanan Rizky Billar telah terpenuhi.
Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan perlu penyelidikan lebih lanjut.