Rizky Billar Datangi Polres Metro Untuk Diperiksa, Berpotensi Langsung Jadi Tersangka

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Rizky Billar berpotensi langsung menjadi tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:54 WIB
Rizky Billar Datangi Polres Metro Untuk Diperiksa, Berpotensi Langsung Jadi Tersangka
Rizky Billar (Instagram @rizkybillar)

SuaraBali.id - Rizky Billar akhirnya mendatangi panggilan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora. Rizky Billar ada di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia  mengonfirmasi kehadiran Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah datang, lagi diperiksa," ujar Nurma.

Rizky Billar datang didampingi kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun hingga kini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan.

Lantas, setelah pemeriksaan ini apakah Rizky Billar akan langsung berstatus tersangka dan segera ditahan?

Soal hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan jika Rizky Billar berpotensi langsung menjadi tersangka.

Menurutnya status kasus perkara KDRT Rizky Billar sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT sebagaimana dilaporkan Lesti Kejora.

Apabila Rizky Billar sudah ditetapkan menjadi tersangka, Ia akan langsung ditahan dengan alasan objektif dan subjektif terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/10/2022).

Sedangkan alasan objektif penahanan Rizky Billar telah terpenuhi.

Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yang isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan perlu penyelidikan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini