Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Akan Kena Cukai Dalam Waktu Dekat

Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 29 September 2022 | 08:00 WIB
Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Akan Kena Cukai Dalam Waktu Dekat
Ilustrasi Memilih Makanan Minuman Kemasan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Pemerintah kemungkinan besar akan segera memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis. Pemerintah dan Banggar DPR RI sepakat untuk memasukkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik masuk RAPBN 2023.

Mengenai hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kesepakatan tersebut memperlihatkan bahwa DPR RI mendukung pemerintah untuk perluasan barang kena cukai.

"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun sama, dalam memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (28/9/2022),

Sri Mulyani menegaskan bahwa ini merupakan upaya perluasan barang kena cukai akan terus didalami guna menemukan instrumen kebijakan terbaik.

Menurut dia, pemerintah juga memperhatikan faktor kesehatan dan lingkungan lantaran minuman berpemanis dan plastik diketahui berdampak buruk pada kesehatan serta mencemari lingkungan.

Untuk diketahui, pada tahun 2023 nanti, penerimaan negara dari cukai ditargetkan mencapa Rp345,4 triliun. Salah satu mupaya menggapai target ini, menurut draf RUU APBN 2023 yakni dengan menambah cukai barang kena cukai.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, untuk keputusan final masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak