Cara Lapor Dana BSU 2022 Belum Cair Meski Sudah Tercatat Sebagai Penerima

Pastikan bahwa anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 sesuai ketentuan Permenaker No 10 2022.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 September 2022 | 07:00 WIB
Cara Lapor Dana BSU 2022 Belum Cair Meski Sudah Tercatat Sebagai Penerima
Syarat Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji Rp 1 juta. (Unsplash/Mufid Majnun)

SuaraBali.id - Anda sudah tercatat sebagai penerima BSU 2022 tapi belum menerima dana bisa membuat laporan.

Bagaimana cara lapor BSU 2022 belum cair ini? Langkah-langkah ini bisa dicoba untuk mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600 ribu rupiah.

Langkah Pertama

  • Pastikan bahwa anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2022 sesuai ketentuan Permenaker No 10 2022. Syarat penerima bantuan BSU 2022 adalah:
  •     WNI
  •     Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  •     Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum  provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  •     Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  •     Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan
  •     Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Perlu dicatat, BSU 2022 cair sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) dan kantor Pos (PT Pos Indonesia). Jika anda memenuhi kriteria diatas namun tetap dana bantuan belum ditranfer ke rekening Himbara silahkan coba langkah kedua.

Langkah Kedua

Cek status penerima BSU 2022 di situs resmi Kemnaker. Terlebih dahulu, anda perlu login ke bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya

1. Cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker

  •     Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/  di browser
  •     Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki
  •     Namun jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login
  •     Lengkapi biodata diri seperti profil, status pernikahan serta lokasi
  •     Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak

2. Cara cek BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui situs Kemenker, Anda juga dapat mengecek daftar penerima melalui link cek BSU 2022 di laman BPJS Ketenagakerjaan.

  •     Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/  di browser
  •     Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  •     Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.
  •     Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.
  •     Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
  •     Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
  •     Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.

Lalu jika muncul notifikasi "Tidak Terdaftar", ada beberapa kemungkinan.

  1.     Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, atau
  2.     Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Sebagaimana diketahui, BSU 2022 tahap 1 telah cair pada Senin 12 September 2022 kemarin. Menurut Kemnaker, sebanyak 4.112.052 pekerja telah menerima dana Rp 600.000.

Padahal, total ada 5.099.915 pekerja yang rencananya bakal menerima BSU tahun 2022. Artinya, sekitar 900 ribu pekerja yang belum menerima.

Para pekerja yang belum menerima bakal menerima bantuan dalam tahap 2. Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih melakukan verifikasi data penerima BSU 2022 Rp 600 ribu.

Mereka berharap, dana bantuan subsidi gaji periode terbaru siap dalam minggu ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak