SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Bandar Lampung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mencuri uang di sebuah toko kain yang terletak di Jalan Pulau Kawe Nomor 64, Pedungan, Denpasar Selatan.
Perempuan berusia 33 tahun tersebut berinisial RH yang ditangkap karena mencuri uang pada Rabu (7/9/2022) sore. Dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menjadi pelanggan toko.
"Pelaku berpura-pura hendak membeli kain dan selendang," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini korban tak menyadari niat buruk pelaku. Korban pun berupaya melayani pelaku dengan pergi ke gudang belakang untuk mengambil pesanan kain dan selendang yang diminta pelaku
"Saat korban ke belakang, pelaku lalu mengambil dompet yang ditaruh korban di atas meja," terang Kompol Permana.
Setelah kembali ke depan toko, korban kaget karena dompet yang ditaruhnya di atas meja telah hilang.
Begitu juga dengan pelaku yang telah pergi meninggalkan toko tersebut. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri pelaku.
Pelaku diketahui tinggal di kosan Jalan Pulau Bungin, gang Kav.Bedewang, Pedungan, Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kosnya.
"Dari pelaku diamankan juga uang tunai milik korban sebanyak Rp8.973.000 yang diambil dari dompet korban," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.