SuaraBali.id - Seorang calon pendeta SAS (35) diduga melakukan tindakan cabul pada belasan anak di Kabupaten Alor, NTT. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena trauma masa lalu.
Saat ini tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pencabulan terhadap 12 anak di Kabupaten Alor.
Kuasa hukum tersangka, Amos Aleksander Lafu, mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya mengakui semua perbuatannya. SAS bahkan mengaku, punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual.
Hal inilah yang disebutnya membentuk karakter SAS setelah beranjak dewasa.
“Itu pengakuannya dalam BAP (Berita acara pemeriksaan) waktu pemeriksaan kemarin,” ujar Amos, Selasa (13/9/2022) sebagaimana dilaporkan Digtara.com – jaringan suara.com.
Namun demikian Amos belum menjelaskan secara detail kekerasan seksual yang pernah dialami SAS.
“Nanti biarlah itu jadi materi persidangan, karena takutnya kita terlalu gembor-gembor di awal, nanti publik pikir mau membela diri,” kata Amos.
Menurut Amos, pada prinsipnya ia tetap berempati terhadap para korban dan menghargai setiap empati yang digalang oleh kelompok masyarakat. Namun ia berharap, penyidik dapat menuntaskan perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seterang-terangnya.
“Memang sejauh ini, penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Alor telah bekerja dengan baik, profesional sehingga kita apresiasi itu,” ujar dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan jumlah korban terus bertambah.