Ikut Copot CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Ditentukan di Sidang Etik

Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 06 September 2022 | 12:10 WIB
Ikut Copot CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Ditentukan di Sidang Etik
Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/8/2022). [ANTARA]

SuaraBali.id - Penyidikan Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. Setelah sidang etik Ferdy Sambo kini Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) terkait obstruction of justice, hari ini Selasa (6/9/2022).

“Hari ini sidang komisi kode etik akan digelar, barusan tadi sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Menurut KBP ANP dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof).

“Untuk pimpinan sidang yaitu Pak Irwasum. Kemudian untuk wakilnya Pak Karo Wabprof,” paparnya.

KBP ANP dalam sidang Komisi Kode Etik disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap Agus selaku terduga pelanggar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak