Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pengamat : Menyakiti Rasa Keadilan

Padahal Putri Candrawathi sudah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 September 2022 | 11:03 WIB
Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pengamat : Menyakiti Rasa Keadilan
Penampilan lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. [Instagram]

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini