Istri Mantan PM Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara Dan Denda Rp 3,2 Triliun

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 01 September 2022 | 17:55 WIB
Istri Mantan PM Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara Dan Denda Rp 3,2 Triliun
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor meninggalkan Pengadilan Tinggi setelah menghadapi dakwaan korupsi di Kuala Lumpur pada Rabu (10/4/2019). (AFP)

SuaraBali.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor dijatuhi hukujman total 30 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada, dalam kasus korupsi.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar  RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.

Akan tetapi majelis hakim memutuskan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Sebelumnya Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.

Akhirnya pengadilan memberi penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini