Warga Kabupaten Klungkung Dapat Program Penghapusan Denda PBB

Berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022

Muhammad Yunus
Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Warga Kabupaten Klungkung Dapat Program Penghapusan Denda PBB
Ilustrasi (Lifepal)

SuaraBali.id - Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta mengajak masyarakat memanfaatkan program stimulus penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Program ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022. Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," katanya saat menghadiri acara car free day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Bali, Minggu 28 Agustus 2022.

Bupati menyatakan program stimulus penghapusan denda PBB-P2 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam acara rutin akhir pekan tersebut, Suwirta juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung agar kembali membangkitkan kegiatan Mimbar Aksi Gema Santi dan Mimbar Merah Putih.

Baca Juga:Polwan Ini Anak Buah Krishna Murti tak Kalah Cantik dengan AKP Rita Yuliana, Punya Prestasi Lebih Mentereng

Program aksi Gema Santi (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif) adalah gerakan yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar selalu berprestasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kesantunan.

Sementara, Mimbar Merah Putih merupakan tempat yang disediakan khusus untuk anak-anak remaja Klungkung dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran bagi pemerintah Kabupaten Klungkung.

Menurut Bupati, dua kegiatan tersebut sangat penting dilakukan untuk mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi, membiasakan generasi muda khususnya para siswa untuk tampil di muka umum dan menyampaikan aspirasinya secara santun dan inovatif.

"Kegiatan ini harus kembali digelar setelah hampir tiga tahun vakum akibat pandemi COVID-19. Karena itu, saya sudah tugaskan Kepala dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan ini," kata dia.

Selain itu, Bupati juga menyatakan bahwa Pemkab Klungkung tengah memulai pembangunan 60 unit tangki septik untuk warga desa Selat, Kecamatan Klungkung dalam rangka menyukseskan program Open Defecation Free (ODF) atau Stop Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga:Pembayaran PBB-P2 Meningkat Dua Kali Lipat Sejak Berlakukan Pemotongan Pajak Oleh Pemkot Tangerang

"Bantuan 60 unit septic tank atau jamban merupakan langkah-langkah pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mencegah buang air besar sembarangan dan mencegah stunting," ujarnya, yang didampingi Kadis PUPRPKP I Made Jati Laksana.

Saat mengawali proses pengerjaan dengan peletakan batu pertama di Rumah Ida Bagus Parwata, Gria Cucukan, Desa Selat, Klungkung (26/8/2022), Bupati mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Klungkung, terutama BABS.

Bupati Klungkung meminta agar pembangunan jamban sesuai dengan yang direncanakan, mulai dari kualitas bangunan dan data penerima.

Selanjutnya, untuk menjaga kebersihan lingkungan, kepala desa harus memastikan bahwa semua masyarakat dalam membuat pembuangan limbah rumah tangga yang tidak mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung Made Jati Laksana mengatakan pembangunan tangki septik skala individu perdesaan di Desa Selat tersebut didanai oleh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi sebesar Rp350 juta dengan jumlah 60 unit dan dikerjakan selama 204 hari kalender dengan pelaksana Labda Karya Desa Selat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini