Masril Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Sudah Dibebaskan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskannya Masril dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Masril Pembuat Konten Ferdy Sambo di TikTok Sudah Dibebaskan, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Masril Adi/istimewa

SuaraBali.id - Polisi telah membebaskan seorang pria bernama Masril asal Pekanbaru, Riau yang mengunggah ulang konten di media sosial terkait Ferdy Sambo.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice.

“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” ujar Kapolda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Fadil menambahkan, penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik yang menangani.

“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.

Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskannya Masril dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut.

“Iya (melalui restorative justice),” ucap Suroto melalui whatsapp, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip dari Riauonline--jaringan suara.com.

Suroto mengatakan, Masril Ardi akan tiba di Pekanbaru pada esok hari.

“Perkiraan jam 11.00 WIB atau jam 12.00 WIB tiba di Pekanbaru,” jelasnya.

Selain itu, Suroto menyebut, usai menerima penangguhan penahanan, saat kondisi Masril dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat,” tutur Suroto.

Sebelumnya, Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini