Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Upaya Banding Ferdy Sambo Hanya Akal-akalan
Menurutnnya hal itu hanya bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
22 Mei 2026 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 19:10 WIB
news | 10:24 WIB
news | 15:54 WIB
news | 12:31 WIB
news | 16:46 WIB
news | 15:25 WIB