Respons Pengacara Brigadir J Terkait Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo di Bareskrim: Harapannya Segera Ditahan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat (26/8/2022) diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di Bareskrim.

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:55 WIB
Respons Pengacara Brigadir J Terkait Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo di Bareskrim: Harapannya Segera Ditahan
Pengacara Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simajuntak melaporkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi terkait pengaduan palsu. (Suara.com/Rakha)

SuaraBali.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat (26/8/2022) diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di Bareskrim Polri.

Terkait pemeriksaan tersebut, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan harapannya kepada awak media.

"Sampai tadi saya keluar dari Bareskrim yang bersangkutan masih diperiksa. Harapannya yang bersangkutan segera ditahan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya jika Putri Candrawathi ditahan bisa mencegah pengaruh kabar bohong yang ditiupkan sejumlah pihak untuk mengaburkan fokus kasus tersebut.

Baca Juga:Masih Diperiksa, Pengacara Brigadir J Desak Polri Langsung Tahan Putri Candrawathi

"Supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak ketiga yang membuat hoaks-hoaks," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan, hingga berita ini ditulis pada Jumat malam, Putri masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Masih (diperiksa), silakan kalau mau ditunggu," ungkap Andi seperti dikutip Suara.com.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jika Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (26/8/2022). Agenda pemeriksaan tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB.

"Agendanya jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Pakar Hukum Unissula: Tepar Agar Polisi Belajar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J segera dirampungkan. Permintaan tersebut disampaikan agar semua berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini